Sabtu, 11 Juli 2026 - 15:14 WIB
Jakarta, VIVA – Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki menyatakan pemerintah mengusulkan kembali program perhutanan sosial sebagai Program Strategis Nasional (PSN).
Baca Juga
Rohmat mengatakan usulan tersebut selaras dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Bapak Presiden (Prabowo Subianto) memberikan instruksi kepada Menteri Kehutanan (Raja Juli Antoni) untuk meningkatkan akses pemberdayaan masyarakat kepada kelompok masyarakat miskin ekstrem dan miskin melalui perhutanan sosial, jadi ini penting sekali,” kata Rohmat dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu 11 Juli 2026
Baca Juga
Ia menambahkan, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) juga terus memperkuat program perhutanan sosial, termasuk dengan meningkatkan alokasi anggaran.
“Kementerian Kehutanan juga terus menambah anggaran dan program di perhutanan sosial,” ujarnya.
Baca Juga
Rohmat mengungkapkan, luas persetujuan perhutanan sosial di Indonesia saat ini telah mencapai sekitar 8,4 juta hektare.
Selain itu, Kementerian Kehutanan melalui Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penetapan Status Hutan Adat telah menetapkan hutan adat seluas sekitar 368.877 hektare.
“Pemerintah berkomitmen untuk terus memperluas capaian tersebut,” ujarnya.
Di sisi lain, Rohmat menyebut regulasi perdagangan karbon di sektor kehutanan membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan.
Menurutnya, aturan itu memungkinkan kelompok perhutanan sosial, termasuk masyarakat hukum adat, ikut memperoleh manfaat dari perdagangan karbon, tidak hanya kalangan swasta.
“Jadi ini adalah peluang yang harus kita dorong ke depan bagaimana perdagangan karbon manfaatnya bukan hanya kepada swasta atau investor tetapi juga untuk masyarakat di sekitar kawasan hutan,” kata Rohmat.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Ia juga menilai jumlah tenaga pendamping perlu ditingkatkan agar sejalan dengan percepatan penerbitan persetujuan perhutanan sosial di berbagai daerah.
Rohmat menegaskan Kementerian Kehutanan akan terus menggandeng berbagai pihak, termasuk memperluas penerapan skema Integrated Area Development (IAD) di sejumlah wilayah.
Menhut: Presiden Minta Kemenhut Bangun Tata Kelola Kehutanan yang Antikorupsi
Menhut Raja Juli Antoni menegaskan Presiden Prabowo Subianto memberi mandat kepada Kemenhut bangun tata kelola sektor kehutanan yang bersih, transparan, dan bebas korupsi
VIVA.co.id
4 Juli 2026