Sabtu, 11 Juli 2026, 22:30 WIB

Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Kelompok Fraksi PDI-P di Komisi III DPR RI, Falah Amru, menilai penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus korupsi batu bara merupakan skandal besar yang mencederai rasa keadilan masyarakat.

"Tentunya skandal dalam proses yang terjadi dan sudah ditetapkan tersangka, ini adalah sesuatu yang sungguh sangat memalukan dan sungguh sangat mengecewakan hati nurani rakyat seluruh Indonesia. Oleh karena itu, saya meminta pelaku tersangka diadili yang seberat-beratnya. Kalau bisa dihukum mati," ujar Falah dalam rapat Komisi III DPR RI yang membahas perkembangan penanganan kasus korupsi batu bara, Sabtu (11/7/2026).

Ia juga mendukung pembentukan Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR untuk mengawal penanganan perkara tersebut. Menurutnya, dampak dugaan korupsi ini sangat luas karena menyangkut kepentingan masyarakat.

"Karena apa? Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Bayangkan blackout PLN karena kasus batu bara. Bayangkan soal Krakatau Steel, Asabri. Ini kan sangat sungguh menjijikkan apalagi dilakukan oleh aparat penegak hukum yang kita cintai ini," ujar dia.

Baca Juga: Jimly: Jangan Berhenti di Febrie, Bongkar Korupsi Aparat Hukum Secara Menyeluruh

Sebelumnya, Mabes Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri serta sejumlah kasus lainnya.

"Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," kata Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Irjen Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Sabtu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya