Madina (ANTARA) - Penanganan kasus kebakaran mobil di SPBU 13.229.105 Saba Purba, Desa Purba Baru, Kecamatan Lembah Sorik Marapi, masih belum menunjukkan perkembangan signifikan meski telah berlalu hampir satu bulan sejak insiden terjadi.
Penyelidikan yang dilakukan Polres Mandailing Natal hingga kini tersendat, salah satunya akibat mangkirnya sejumlah saksi penting yang telah dipanggil penyidik.
Kasat Reskrim Polres Madina AKP Tri Boy Alvin Siahaan, Sabtu (11/7), mengakui bahwa pihaknya belum dapat melengkapi keterangan karena beberapa pihak yang dipanggil belum memenuhi undangan klarifikasi.
“Terkait penanganan perkaranya sampai sejauh ini masih tahap penyelidikan. Kami sudah meminta keterangan dari saksi-saksi,” ujarnya.
Namun, ia menegaskan masih ada pihak-pihak krusial yang belum kooperatif.
“Ada beberapa undangan yang sudah kami layangkan ke saksi-saksi lain, baik dari pengelola SPBU maupun pemilik kendaraan yang mengangkut BBM. Dari pihak tersebut belum menghadiri undangan,” katanya.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai keseriusan dan transparansi dalam pengungkapan kasus yang diduga berkaitan dengan praktik penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.
Polisi menyatakan akan kembali melayangkan pemanggilan, namun belum ada kepastian kapan para saksi kunci itu akan memenuhi panggilan penyidik.
Insiden kebakaran sendiri terjadi pada Senin (8/6) sekitar pukul 13.00 WIB, saat sebuah minibus tengah mengisi BBM. Api tiba-tiba muncul dari bawah kendaraan, disertai letupan, lalu dengan cepat membesar hingga menghanguskan seluruh badan mobil.
Sejumlah indikasi mencuat di lapangan, mulai dari dugaan pengisian BBM dalam kondisi mesin menyala hingga penggunaan tangki modifikasi yang identik dengan praktik penimbunan BBM subsidi.
Meski tidak menimbulkan korban jiwa, insiden ini menjadi sorotan karena berpotensi membuka praktik ilegal yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Hingga kini, penyelidikan masih terus berjalan. Namun tanpa kehadiran saksi kunci, pengungkapan kasus tersebut berpotensi berlarut-larut tanpa kepastian hukum.
Informasi yang dihimpun, saksi yang telah dipanggil di antaranya berasal dari pihak SPBU berinisial F serta pemilik kendaraan berinisial U, yang hingga saat ini belum memenuhi undangan penyidik.
Pewarta: Holik
Editor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.