Kabupaten Temanggung berpeluang ikut pembangunan Sekolah Rakyat tahap III

Sabtu, 11 Juli 2026 22:39 WIB

Image Print

Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Temanggung Tomo Adi Purnomo saat diwawancarai di Temanggung, Jumat (10/7/2026). ANTARA/Heru Suyitno

Temanggung (ANTARA) - Rencana pembangunan Sekolah Rakyat di Desa Karanggedong, Ngadirejo, Kabupaten Temanggung, masih menunggu proses alih fungsi lahan yang saat ini sedang diajukan ke Kementerian Pertanian dan jika persyaratan terpenuhi maka pembangunan sekolah tersebut bisa dilakukan Oktober 2026.

Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Temanggung Tomo Adi Purnomo di Temanggung, Sabtu, menyampaikan lahan seluas 5,2 hektare yang disiapkan merupakan lahan sawah dilindungi (LSD) atau lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) sehingga belum dapat dimanfaatkan untuk kegiatan selain pertanian sebelum memperoleh persetujuan dari pemerintah pusat.

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan lahan yang masuk kategori sawah dilindungi tidak dapat dialihfungsikan begitu saja. Perubahan status dari LSD menjadi non-LSD harus melalui permohonan resmi kepada Kementerian Pertanian dengan memenuhi sejumlah persyaratan.

Ia menuturkan, salah satu syarat utama adalah menyediakan lahan pengganti. Jika lahan yang dialihfungsikan merupakan sawah beririgasi, pemerintah daerah wajib menyediakan lahan pengganti seluas tiga kali lipat dari luas lahan yang dialihkan. Sementara apabila lahan tersebut tidak beririgasi atau berupa lahan kering, penggantian dilakukan dengan luas yang sama.

Artinya, apabila lahan seluas 5,2 hektare yang akan dialihfungsikan merupakan lahan nonirigasi, pemerintah harus menyediakan lahan baru seluas 5,2 hektare di lokasi lain. Lahan tersebut harus dicetak menjadi sawah baru, misalnya dengan mengubah lahan tegalan menjadi lahan pertanian produktif. Apabila lahan yang dialihkan merupakan sawah beririgasi, maka lahan penggantinya juga harus memiliki sistem irigasi.

Saat ini, katanya, proses pengajuan alih fungsi lahan tersebut masih berlangsung. Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Temanggung telah mengusulkan perubahan fungsi lahan kepada Kementerian Pertanian, namun hingga kini rekomendasi belum diterbitkan.

Menurut dia, selama izin tersebut belum keluar, pemerintah daerah belum berani memulai pembangunan karena dikhawatirkan melanggar ketentuan perlindungan lahan pertanian.

Ia menyampaikan, akibat belum selesainya proses perizinan, kesempatan Temanggung mengikuti pembangunan Sekolah Rakyat tahap II batal terlaksana. Kontrak pembangunan yang semula direncanakan untuk Kabupaten Temanggung akhirnya dialihkan oleh pemerintah pusat ke Papua.

Meski demikian, Temanggung masih memiliki peluang untuk mengikuti program pembangunan Sekolah Rakyat tahap III. Kontrak pembangunan tahap III dijadwalkan berlangsung pada Oktober 2026, sedangkan seluruh persyaratan administrasi harus sudah lengkap paling lambat akhir Agustus 2026.

Pemerintah pusat akan melakukan seleksi terhadap seluruh kabupaten/kota yang memenuhi persyaratan hingga akhir Agustus. Daerah yang dinyatakan lengkap akan dipersiapkan untuk penandatanganan kontrak pada Oktober 2026. Selain itu, pemerintah pusat juga harus menyiapkan alokasi anggaran, yang diperkirakan mencapai sekitar Rp230 miliar untuk setiap proyek.

Saat ini, Pemerintah Kabupaten Temanggung terus berupaya melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan. Selain proses pelepasan status LP2B di Kementerian Pertanian, pemerintah daerah juga telah mengajukan permohonan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Immanuel Citra Senjaya
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.