Sabtu, 11 Juli 2026, 18:45 WIB
Warta Ekonomi, Jakarta -
Kasus pemerasan yang menjerat Bupati Sukoharjo Etik Suryani menyimpan dimensi yang lebih dalam. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa suami Etik, eks Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya, dalam kasus tindak pidana pemerasan setoran upah pungut.
Etik diduga meneruskan tradisi sang suami dalam memeras anak buahnya selama lima tahun. Perintah itu disampaikan dengan kode khas berbahasa Jawa.
"Tambahan upah pungut kae ono tho? (tambahan upah pungut itu ada kan?)," demikian kode perintah yang diduga digunakan Etik kepada para ASN bawahannya.
KPK pun mengincar keterangan dari Wardoyo untuk melengkapi konstruksi perkara. Namun pemeriksaan tertunda karena kondisi kesehatan eks bupati itu tengah bermasalah.
"Itu yang sedang kita perdalam. Tapi sebagai informasi bahwa saat ini kondisi kesehatan dari suaminya saudari E ini mengalami sakit ya, sedang sakit," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Sabtu (11/7/2026).
KPK memastikan akan memeriksa Wardoyo jika kondisi medisnya memungkinkan. Prinsip siapapun yang terlibat korupsi harus dimintai keterangan tetap berlaku.
"Kami akan cek kondisinya dulu, pastikan bahwa yang bersangkutan layak untuk diperiksa dan diminta keterangan. Seperti itu," ucap Asep.
"Siapapun yang terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi, akan kita minta keterangannya, tentunya ini akan melengkapi cerita atau yang sedang kita bangun terkait dengan bagaimana proses hal tersebut terjadi," tegasnya.
Baca Juga: KPK Beberkan Harta Sitaan Etik Suryani, Total Capai Rp 21,2 Miliar
Praktik pemerasan Etik berlangsung selama lima tahun sejak 2021 hingga 2026. Total setoran upah pungut yang diterima dari anak buahnya mencapai Rp2,93 miliar.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Selain Etik, dua ASN yakni Richard Tri Handoko dan Tri Mulyo selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo juga turut dijerat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy