Sabtu, 11 Juli 2026 - 15:11 WIB
Jakarta, VIVA – Komitmen Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta untuk menjadikan Jakarta sebagai kota yang ramah terhadap hewan peliharaan semakin nyata.
Baca Juga
Pada Jumat, 10 Juli 2026, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo secara resmi meninjau langsung peluncuran Mobil Klinik Hewan Keliling di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Mustika, Kramat Jati, Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Sebanyak lima unit mobil klinik telah disiapkan untuk beroperasi di lima wilayah kota administrasi Jakarta. Fasilitas ini dilengkapi dengan dokter hewan profesional serta peralatan medis mumpuni yang mampu melayani pemeriksaan kesehatan, pengobatan (untuk kucing, anjing, kambing, hingga sapi), operasi kecil, sterilisasi, hingga layanan USG.
Baca Juga
Pramono menegaskan bahwa inovasi ini tidak hanya tentang kesejahteraan hewan, melainkan juga upaya strategis menjaga status kesehatan lingkungan di ibu kota. Mengingat pada tahun 2026, Pemprov DKI juga membidik target sterilisasi terhadap 23 ribu hewan.
"Jakarta sebagai kota yang bebas rabies tentunya harus terus kita dukung, kita pertahankan, dan kita rawat. Karena itu, keberadaan Mobil Klinik Hewan Keliling ini saya yakini menjadi modal sosial yang sangat baik bagi Jakarta untuk mempertahankan status sebagai kota bebas rabies sekaligus mendukung Jakarta sebagai kota global, kota pusat perekonomian, dan ibu kota negara," ucap Pramono.
Baca Juga
Lebih lanjut, Pramono berharap fasilitas ini dapat dimaksimalkan oleh warga Jakarta untuk merawat hewan peliharaan mereka.
"Saya mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini sebaik-baiknya. Ini merupakan sebuah terobosan baru, mungkin pertama kali ada di Indonesia, dimulai dari Jakarta, karena kami ingin Jakarta menjadi kota yang ramah hewan, apa pun jenis hewannya," ujarnya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, Dr. drh. Hasudungan A Sidabalok, M.Si., yang turut hadir dalam acara tersebut bersama Wali Kota Jakarta Timur Munjirin, memaparkan teknis operasional layanan ini.
"Kami akan mengoperasikan layanan ini selama enam hari dari Senin-Sabtu. Untuk titik lokasinya akan kami umumkan di media sosial kami, sehingga masyarakat bisa langsung datang," kata Hasudungan.
Halaman Selanjutnya
Saat ini, tarif layanan masih merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang berlaku untuk umum termasuk warga ber-KTP non-DKI. Namun, Hasudungan memastikan pihaknya sedang mengkaji skema keringanan biaya bagi masyarakat kelas menengah ke bawah.